Iklan Bos Aca Header Detail

300 Satpol PP Lampung Kawal Penggusuran Bangunan Warga di Wayhui

300 Satpol PP Lampung Kawal Penggusuran Bangunan Warga di Wayhui

RADARLAMPUNG.CO.ID -Pemerintah Provinsi Lampung serius meminta pengosongan lahan yang menurut Pemprov Lampung ditempati warga di Desa Way Hui (gerbang dua jalur Kotabaru), Jatiagung Lampung Selatan, Senin (19/4). Sebanyak 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikerahkan untuk melakukan pengosongan lahan, di Desa Way Hui, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan. Atau tepatnya di jalur dua kota baru, didepan Mapolda Lampung. Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung Lakoni menjelaskan, selain personel dari Satpol PP pihaknya juga meminta bantuan dari Polda Lampung, dengan jumlah 110 personel. \"Ada juga dari pihak TNI AD sebanyak satu pleton. Kita mulai eksekusi sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi. Karena kita menunggu alat berat masih dalam perjalanan. Alat berat ada dua ekskavator kita kerahkan,\" katanya, Senin (19/4). Menurut Lakoni -sapaan akrabnya- dalam pengosongan lahan ini, ada sekitar 17 unit bangunan rumah toko (ruko) yang dirobohkan. \"Itu diantaranya ada ruko sekaligus tempat tinggal. Juga ada rumah tadi,\" katanya. Ditanya tadi sempat ada sejumlah perlawanan dari masyarakat, yang menempati lahan tersebut, Lakoni pun menjelaskan apabila itu hal yang sah-sah saja. \"Ya namanya orang memperjuangkan hak. Tapi kita sudah yakin apa yang dimiliki dan mereka juga sudah menyadari kok semestinya eksekusi itu hanya 3 kali peringatan. Ini sudah 7 kali. Dan mereka mau menggugat tetapi enggak jadi lalu tertunda,\" kata dia. Karena pihaknya masih mementingkan rasa kemanusiaan, akhirnya pun piha Satpol PP pun menunda jadwal pengosongan lahan tersebut. \"Ya mereka minta itu (untuk menunda) makanya kita tunda lagi. Tapi ternyata enggak juga (dikosongkan),\" ucapnya. Lalu ketika pihaknya memutuskan dan memberikan peringatan untuk segera mengosongkan dan mengeksekusi pada Senin (19/4) ini, barulah pihak masyarakat pada Jumat (16/4) lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda. \"Ya kalau gugatan itu silahkan saja. Nanti kalau Pemprov Lampung kalah kita untuk menanggung konsekuensinya. Pemprov akan mengganti kerugian mereka,\" jelasnya. Menurutnya lagi, pihak Pemprov Lampung melakukan eksekusi ini tidak semerta-merta tak mempunyai alasan. Karena atas dasar adanya sertifikat nomor 3 tahun 2014 itulah pihaknya berani melakukan pengosongan lahan tersebut. \"Memang betul mereka sudah ada AJB di tahun 2017. Tapi sebelumnya di tahun 2014 mereka sudah punya AJB. Tetapi AJB itu sudah dibatalkan oleh pihak kecamatan dan sporadiknya sudah dibatalkan oleh pihak kelurahan. Ya karena bertentangan bahwa tanah ini sudah mempunyai sertifikat,\" ujarnya. \"Karena sudah mempunyai sertifikat tersebut kita lakukan pengosongan hari ini. Kita bukan eksekusi tetapi pengosongan. Kalau eksekusi itu keputusan pengadilan. Karena kita pengosongan aset Pemprov Lampung karena sudah akan dibangun fasilitas umum,\" pungkasnya. (ang/wdi)   Berita terkait : Pemprov Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Desa Wayhui Berita terkait : Warga Way Hui Gugat Gubernur Lampung ke PN Kalianda  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: